Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas
penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. ...
Penggalangan dana
tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di
sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah
diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan
Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1)
dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal
10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau
sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian
berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar
peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta
didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau
lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik,
orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana
berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan
pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil
di satuan pendidikan.
“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya
adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau
faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya
silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin
(16/1/2017).
Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu
sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS
tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan
di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13
terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu
merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah
digunakan untuk membiayai 12 poin lain.
“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru
mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya
masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang
dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur
dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang
Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite
Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak
mampu.







0 komentar:
Posting Komentar