Walupun di Indramayu sendiri tanggal 15 Februari 2017 tidak dilaksanakan pilkada, dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah termasuk Indramayu mengikuti libur nasional.
Keppres Hari Pemungutan suara ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Februari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.
Berdasarkan surat edaran tersebut, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diinfokankan sesuai instruksi, meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut.
Di antaranya, rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas.
Juga unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.








0 komentar:
Posting Komentar